Monggo, bagi agan-agan yang
pengen ke luar negeri tapi males “ngantri” buat bikin paspor, sekarang ada
solusinya. Bukan calo dan bukan “biro jasa”. Sekarang agan2 bisa ngebantu
proses pembuatan paspor agan sendiri biar lebih cepat. Jadi cukup isi di web (http://www.imigrasi.go.id/), kemudian
scan dan upload data, trus bawa data asli tersebut ke kantor imigrasi, foto,
jadi deh. J
Petunjuk Pengisian Layanan Paspor Online
Versi 1.3
1. Bagaimana cara membuat pra permohonan lewat internet ?
a. Pastikan bahwa computer sudah
terinstal ADOBE READER (PDF)
b. Nonaktifkan Pop-up Blocker
Klik Tools, pilih Pop-up Blocker kemudian klik Turn
Off Pop-up Blocker
Gambar 1 – Tampilan Non Aktifkan Pop-up Blocker
Gambar 2 – Tampilan Halaman depan web imigrasi
Akan muncul halaman depan xpasinet
d. Pada menu Layanan Publik,
Pilih Layanan Online, kemudian klik Layanan
Paspor Online
– Tampilan Menu Layanan Paspor Online
Gambar 3 – Halaman depan aplikasi XPasinet
e. Klik Pra Permohonan Personal
untuk membuat pra permohonan
paspor
f. Pilih Kanim sesuai dengan
tempat pemohon akan melakukan
pembuatan Paspor.
g. Pilih Jenis Permohonan yang
diinginkan.
h. Isi No.Paspor Lama, jika jenis
permohonan adalah
Perpanjangan/Penggantian Paspor
atau Perubahan.
i. Perhatikan tanda ‘*’ dimana
berarti field data tersebut harus diisi.
j. Untuk Tempat Dikeluarkan,
Tanggal Dikeluarkan, Berlaku s/d
adalah berhubungan dengan Data
KTP.
k. Kemudian tekan tombol ‘Lanjut’.
Gambar 4 – Form Input data pemohon (1)
l. Lakukan pengisian data pemohon
untuk jenis informasi alamat
seperti pada Gambar 5.
m. Kemudian tekan tombol ‘Lanjut’.
Gambar 5 – Form Input data pemohon (2)n. Pilih jenis dokumen
yang akan diupload ke internet/website
n. Pilih jenis dokumen yang akan diupload ke internet/website
o. Tekan tombol
‘Browse’ untuk memilih File yang ingin di-upload.
p. Setelah itu
tekan tombol ‘Upload’ untuk melakukan
proses upload File
q. Setelah dilakukan proses Upload maka akan terlihat
seperti gambar dibawah
ini.
r. Dokumen yang minimal harus diupload adalah Copy KTP WNI,
Copy Kartu
Keluarga, Copy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah. Jika
dokumendokumen tersebut tidak lengkap, maka pemohon tidak dapat melanjutkan
proses selanjutnya.
s. Setelah itu, maka tekan tombol ‘Lanjut’.
t. Pilih Kanim yang akan didatangi. Setelah itu pilih
Cek Tanggal.
u.
Akan Muncul tanggal dan pilih tanggal kedatangan. Dan pilih lanjut.
v.
Masukkan Kode Verifikasi yang sesuai dengan gambar di website tersebut.
w. Selanjutnya tekan tombol ‘OK’.
x. Aplikasi akan menampilkan pesan seperti terlihat
pada gambar di bawah ini.
Permohonan
yang harus dicetak oleh pemohon ke printer.
y. Tekan tombol
‘OK’, maka aplikasi
akan menampilkan Tanda
Terima Pra Permohonan yang harus
dicetak oleh pemohon ke printer.
Selesai deh.. nah itu agan2, langkah yang diperlukan untuk membuat paspor secara online. semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment